Dia menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajibannya secara sukarela. Seperti sumbangan atau donasi. Tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang-undang. Kalau tidak bayar bisa kena sanksi hingga pidana.
Oleh sebab itu, IKPI selalu berperan menyadarkan wajib pajak dan memberikan kepatuhan kepada mereka. “Kami ingin dipercaya oleh kedua belah pihak, direktorat pajak dan wajib pajak,” ujarnya.
Menurut dia, wajib pajak sudah diberi kesempatan dua kali yakni Tax Amnesty dan PPS. Karenanya, ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah.
“Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan,” tegasnya.
Berhasilnya program pemerintah ini dinilai Ruston sangat luar biasa. Buktinya, waktu delapan hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak lewat PPS Rp23 triliun, tapi pada akhirnya menjadi Rp60 triliun.
“Semoga masyarakat tergugah untuk memanfaatkan kesempatan itu. Kita harapkan ke depannya ada kepatuhan sukarela, jangan lagi harus diimbau diperiksa, baru patuh,” tuturnya.