Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemerintah mendukung dan memberikan apresiasi kepada IKPI atas segala upaya memberikan bantuan dan menjembatani antara DJP dan wajib pajak.
Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Neilmaldrin menegaskan, DJP juga memberikan kesempatan pada wajib pajak melalui program PPS. Dengan demikian, ke depannya DJP bisa menjalankan prosedur yang berlaku.
“Kami mempunyai tupoksi melakukan edukasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan serta penegakan hukum. Kami akan jalankan secara normal,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi acara seperti ini dengan tajuk ‘Apa dan Bagaimana Setelah PPS’. “Seperti yang disampaikan Pak Ruston bahwa kami saat ini memiliki data dan sebagainya,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)