IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dua pejabat eselon dua yang bertugas di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keduanya yakni, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Sarjono Turin dan Direktur Penyidikan, Supardi.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 245 Tahun 2022, Sarjono dan Supardi mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
“Sarjono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Supardi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” sebut Keputusan Jaksa Agung RI tersebut.
Sarjono Turin merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga pernah menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati DKI dan Wakajati DKI.
Sebelum menjabat Direktur Uheksi, Sarjono pernah menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.
Selama menduduki jabatan strategis tersebut, Sarjono banyak menorehkan prestasi lantaran sering memenjarakan koruptor.
Sementara Supardi, pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta. Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi juga kerap menjadi musuh koruptor.