IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dugaan tersebut dikonfirmasi oleh penyidik tindak pidana khusus melalui pemeriksaan tiga saksi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (16/8).
Dari ketiga saksi yang diperiksa, seorang di antaranya berinisial TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Sedangkan dua saksi lainnya HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai dan AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai.
“Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (16/8).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Kedua tersangka itu, Bupati Indragiri Hulu periode 1999, R Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).
Sambil diproses penyidikan, tersangka RTR juga tengah menjalani vonis perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara SD baru saja dipulangkan oleh dari Taiwan ke Indonesia, setelah beberapa hari dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.
Setelah dipulangkan, SD langsung dijebloskan oleh penyidik tindak pidana khusus ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Yudha Krastawan)