IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan delapan tersangka kasus tindak pidana umum. Kebijakan itu ditempuh setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.
“Permohonan restorative justice itu disetujui melalui gelar perkara (ekspos) bersama antara Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum beserta Kajati dan Kajari,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (10/8).
Berikut ini adalah nama delapan tersangka yang dibebaskan berdasarkan restorative justice:
1. Tersangka Untung Gunawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka David Tra dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka M Fachrul Iklas dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.