IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak dapat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus perjudian.
“Predicate crime TPPU itu kan banyak sekali. Ada banyak kejahatan yang menjadi tindak pidana asal dari TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Menurut Ali, KPK hanya dapat mengusut dugaan TPPU yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi atau suap.
“KPK itu kewenangannya hanya di korupsi atau suap. Sepanjang ada korupsi, tentu fungsi koordinasi KPK itu ada,” jelas Ali.
Sebelumnya beredar informasi adanya dugaan Kerajaan dan Konsorsium 303, judi online di internal Korps Bhayangkara. Dalam informasi itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi pimpinannya.
Berbagai desakan pun muncul agar lembaga antirasuah turun tangan mengusut adanya dugaan TPPU yang berkaitan Kerajaan dan Konsorsium tersebut.
“Kalau memang benar adanya, judi itu kan pidana umum, tentu bukan menjadi kewenangan KPK. Ranahnya KPK di tindak pidana korupsi, dan itupun dibatasi Pasal 11 UU KPK. Dimana KPK hanya sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang berkaitan dengan dua hal itu (korupsi dan suap),” jelas Ali.(Yudha Krastawan)