Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polis Wanaartha mencapai sembilan ribu orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp5 triliun.
Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polis Wanaartha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun rupiah.
“Nah berapa yang digelapkan itu, kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” tukas Adi.
Dia menegaskan, penanganan kasus ini sangat berdampak kepada Wanaartha secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
“Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polis terkait kewajiban pembayaran hak mereka,” tutur Adi.
Wanaartha Life, lanjutnya, sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Menghormati sistem peradilan dan sistem hukum sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.
