Karena itu, Adi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta, para nasabah agar tetap tenang dan tidak takut soal pembayaran.
Terlebih, sambung Adi, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi. Pasca pemecatan, Yanes dan Danil, mereka telah mengangkat Hari Prasetiyo sebagai calon Komisaris Independen Perseroan. Kemudian mereka juga mengangkat Ardian Hak sebagai Direktur Risk dan Kepatuhan. Keduanya akan menjalankan fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, kuasa hukum para pemegang saham, Fajri Suherman menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji beberapa opsi terkait penetapan kliennya tersangka ini. Bisa saja, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan upaya hukum lainnya.
“Saat ini klien kami berada di Amerika untuk melakukan pengobatan. Langkah hukum kami sedang pikirkan. Tapi percayalah, apa yang akan kami lakukan semuanya untuk kepentingan pemegang polis,” tutup kuasa hukum pemegang saham. (Joesvicar Iqbal/msb)
