Kedua tersangka itu ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999, R Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).
Meski ditetapkan tersangka, RTR tidak ditahan karena sedang menjalani vonis pidana perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sementara SD masih dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk tersangka SD, selain ditetapkan tersangka korupsi juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.(Yudha Krastawan)