Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bangun Sistem Perbankan Berintegritas, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bangun Sistem Perbankan Berintegritas, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Ekonomi

Bangun Sistem Perbankan Berintegritas, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Farih
Farih Published 06 Sep 2022, 18:43
Share
10 Min Read
1B2A3030 scaled e1662464082918
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
SHARE

c. Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2) Kualitas kredit/pembiayaan dapat ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya kebijakan. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

3) Jangka waktu restrukturisasi dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini dan tetap dapat ditetapkan lancar tanpa tambahan CKPN sepanjang debitur tetap dapat memenuhi perjanjian restrukturisasi yang disepakati dengan bank hingga berakhirnya masa restrukturisasi yang diperjanjikan tersebut.

Baca Juga

OJKS
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
Sikapi Geiolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, ojk, sistem perbankan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pinangki Sirna Malasari Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas
Next Article a59f71431124ceea92d1f8bcac3a7fc2 754x Jelang Duel Panas PSG Vs Juventus di Liga Champions, Live TV Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?