“Diharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya,” harap Leo.
Dalam kasus ini, Bank Banten diduga telah memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Tahun 2017. Namun, pemberian fasilitas KMK tersebut malah diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp186,5 miliar.
Itu berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.(Yudha Krastawan)