Pasalnya, ia terbukti korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2010. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai sebesar Rp13,3 miliar.
“Oleh karenanya (Ali Mustafa Charlie) dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair kurungan dua bulan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)