IPOL.ID – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan kembali menangkap buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, Tim Tabur Gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi berinisial MYL.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan MYL di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/9).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019, MYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik.
Khususnya untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800.