Akibat perbuatannya, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,” kata Sumedana.
Sayangnya, kata dia, tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk melaksanakan proses hukum. Padahal, tersangka MYL sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sumedana mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas dia. (Yudha Krastawan)