Di samping itu, dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada November mendatang, perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Sehingga diatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan.
Terkecuali peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya.
“Terakhir, Satgas PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak terlibat mengimplementasikan Tindakan Pengamanan Biosecurity dengan ketat. Selain itu, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar konkrit penegakan hukum di lapangan,” tutup Prof. Wiku. (Joesvicar Iqbal)