IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menghentikan proses penuntutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman. Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian penuntutan tersangka itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Itu sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Penerapan restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya telah dilaksanakan perdamaian antara tersangka dengan korban dan tersangka belum pernah dihukum,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/9).
Selain itu, penghentian penuntutan melalui restorative justice juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui ekspose secara virtual bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.