IPOL.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
“Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/9).
Upaya paksa itu dilakukan di kantor/pabrik Firma Sariguna yang beralamat di Jalan Kalianak Barat No 65 A, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya dan gudang/kantor CV Usaha Baru di Jalan Ikan Kerapu No 05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor/gudang PT NGC Kabupaten Cirebon dan kantor/pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi.
“Dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan, diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual atau memindahtangankan garam industri yang diimpornya ke pasaran sebagai garam konsumsi,” jelas Sumedana.