IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan, Ozie Hansery Moechlis.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Bahwa terpidana Ozie berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 16.00 WIB di daerah Cibubur Jakarta Timur,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Rabu (14/9).
Dikatakan, Ozie sebelumnya telah divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP. Hakim lantas memberikan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun belum sama sekali menjalani hukuman, Ozie malah melarikan diri. Ozie pun akhirnya dimasukkan sebagai DPO hingga akhirnya ditemukan dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Barat.
Usai diamankan, Ozie kemudian dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. “Selanjutnya, terpidana akan dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira pukul 19.00 WIB,” tandas Lingga.(Yudha Krastawan)