Dia menerangkan, ada beberapa faktor yang menjadikan sebuah perkara itu layak untuk dilakukan proses RJ. Di antaranya adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, ancamanannya tidak lebih dari lima tahun, dan korban telah memaafkan.
Dan beberapa kriteria dari tindak pidana yang dilakukan, ada beberapa kriteria yang spesifik. Yang tidak terlalu besar kerugiannya dan sudah ada penggantian.
“Jadi ini merupakan salah satu upaya bagi kita Kejaksaan untuk menangani perkara yang lebih humanis. Karena jika dilihat dia sudah menjalani hukuman selama kurang lebih dua bulan, itu sudah merupakan satu hukuman buat dia,” urainya.
Selain itu, dia (tersangka) sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dan korban juga sudah menerima, memaafkan. Salah satu motifnya adalah untuk membiayai persalinan anaknya yang ketiga.
“Kita lihat isterinya juga tengah hamil besar 9 bulan,” kata Syarief.
Oleh karena itu, Kejari Jaksel memandang kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. RJ itu penilaian dari Kejaksaan, bukan merupakan permohonan dari tersangka.