Kemudian jika korban mengalami ada masalah tanah, mau kemana mengadunya? Lagi, Junimart mengatakan, persoalan ini jadi terstruktur, sistematis dan masif. Belum lagi ketika kasusnya masuk ke pengadilan maka masalah mafia peradilan juga ada, dan hakimnya itu-itu saja.
“Hakim yang fokus mengurus soal pertanahan itu belum ada saat ini, belum lagi ahli pertanahan yang harusnya dari Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.
“Akhirnya muncul putusan yang kabur, makanya muncul Sertifikat tapi tidak ada barangnya. Ini menjadi PR bagi Pak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Jadi bagaimana pihak Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi apa dan bagaimana mengenai Sertifikat itu,” ujarnya.
Junimart menegaskan, kalau mau meminimalisir mafia tanah di Indonesia, jika mau mendukung program Pak Presiden RI Joko Widodo. Maka solusinya lakukan reformasi internal di birokrasi Kementerian ATR/BPN, evaluasi para dirjen, kakanwil, maupun kakanimnya.
Terkait kasus pertanahan, menurutnya, ada banyak keterlibatan. Apalagi sekarang banyak yang berpangkat dan pakai tongkat komando. “Jadi memberantas mafia tanah di Indonesia tidak bisa begitu saja, namun bagaimana meminimalisirnya,” tegasnya.