Kedepan, katanya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki banyak PR. Mafia pertanahan juga masih menjadi PR besar bagi Kementerian ATR.
“Audit secara fisik dan pemanfaatannya juga harus ada. Nah, di Kementerian BPN organisasinya vertikal harus dimaknai satu komando. Jadi institusi Kementerian BPN di tingkat kabupaten, kota, harus satu komando dengan Menteri BPN RI,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, persoalan mafia tanah ini menjadi persoalan masuk angin. Dalam kinerja 100 hari Menteri ATR/BPN, saat ini mungkin pungli dan korupsi masih belum tersentuh.
“Untuk masalah mafia tanah ini, masyarakat juga harus diberikan informasi dan mendapatkan sosialisasi. Masyarakat harus dikasih tahu caranya seperti apa agar tidak tergoda mafia tanah. Paling tidak literasinya menjadi bagus, karena paling banyak terjadi permasalahan tanah itu di daerah-daerah. Terkait masalah ini, masyarakat juga harus dikasih tau sebabnya,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)