Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim kerugian yang diderita-nya mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi.
Ditambah lagi dengan adanya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Vidio-pun mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya.
Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.