IPOL.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Serta 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.
Sedangkan TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ikut dikerek naik 25 bps menjadi 6,25 persen.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers TBP online, Selasa (27/9).
Dikatakannya, TBP akan berlaku pada periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
Artinya, lanjut diam jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.