“Sehingga dalam banyak kajian juga mengatakan, lebih bagus dikembalikan ke DPRD. Tidak sedikit malah yang mengatakan dikembalikan kepada DPRD. Bahwa ada juga yang resisten terhadap ide mengembalikan kepada DPRD itu juga hal yang biasa. Kenapa? Karena pengalaman di Orde Baru, sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga banyak catatannya,” terangnya.
Sementara itu, narasumber webinar Ketua Bidang Pengembangan Keilmuan dan Kerja Sama Perguruan Tinggi MIPI Muhadam Labolo menyampaikan perbedaan antara ‘sistem’ dan ‘mekanisme’ yang ada dalam Pilkada di Indonesia. Dalam UU jelas disebut bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi, sementara mekanismenya bisa secara langsung maupun tidak langsung.
“Konstitusi hanya memberikan dua pilihan, dipilih langsung atau tidak dipilih langsung. Dipilih langsung lima tahun sekali oleh rakyat, (itu) kalau normal. (Juga bisa) dipilih tidak langsung oleh DPRD kalau kepala daerah berhalangan,” terangnya.
Narasumber berikutnya, Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyampaikan dukungannya terhadap Pilkada langsung seperti yang dilakukan saat ini meskipun masih terjadi banyak kendala. Menurutnya, jika menggunakan Pilkada tidak langsung maka akan kembali ke Orde Baru yang proses pemilihannya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan presiden merupakan mandataris dari MPR.
