Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu menegaskan bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.
Patra mengungkapkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha. Termasuk Wilmar Group sebagai akibat Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor dalam kemasan sebesar Rp14.000,-.
“Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha,” ujar dia.
Satu hal tak kalah penting dari keterangan Oke bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
“Klien kami justru membantu program Pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran,” tukas Patra pada wartawan seusai sidang.