OJK juga mencermati sedikit kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022 menjadi 7,10% pada Juli 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.
Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi, antara lain:
1) Kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar.
2) Jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
3) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga.