Ada tiga petitum utama dalam permohonan tersebut, di antaranya:
1. Menyatakan Perkawinan Beda Agama antara Para Pemohon adalah sah;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
Hakim tunggal Arlandi Triyogo dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan itu. Poin yang dikabulkan ialah pencatatan perkawinan di Dukcapil.
“Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” demikian putusan itu yang dikutip pada Rabu (14/9/2022).
“Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” lanjut amar putusan itu. (Far)