Sedangkan enam terdakwa dalam perkara obstruction of justice, yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur patria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
Mereka akan dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Jaksel,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)