Aqil Irham menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi.
“Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ujar Aqil.
Keberadaan 30 LPH saat ini diharapkan Aqil dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto mengungkapkan hal senada. “Dengan adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal,” ujar Sidik.

