Ketiga badan penjamin sosial tersebut sepakat, integrasi dan sinergi ini diharapkan dapat mempermudah dan memberikan wawasan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Sehingga dapat dipastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban, tidak hanya kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, namun berbagai manfaat lain seperti penjaminan hari tua, pensiun, kematian dan PHK.
Lebih lengkap terkait detail prosedur klaim, cara mendaftar yang kian mudah, hingga manfaat lain, secara lengkap bisa disaksikan langsung dalam kanal You Tube Podcast Si Ipol yang akan segera tayang dalam waktu dekat. (Timur Arif)