IPOL.ID – Dalam sehari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Adapun permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui setelah melalui ekpose yang digelar secara virtual.
“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Tindak Pidana Oharda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/10).
Disebutkan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.