Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
HeadlineNews

Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice

Bambang
Bambang Published 11 Oct 2022, 14:49
Share
2 Min Read
IMG 20221011 WA0079
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana (tengah). Foto: Ist.
SHARE

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” papar Sumedana.

Selain itu, tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Tentu dengan mempertimbangkan sosillologia dan masyarakat merespon positif,” tandas Sumedana.

Setelah syarat terpenuhi, Jampidum langsung
memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

“SKP2 diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam sehari, hukum, jampidum, Jampidum Setujui 14 Permohon, Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6344fd42f20a6 ilustrasi kdrt 375 211 Psikolog Ungkap Keinginan Menguasai Pasangan Pemicu KDRT
Next Article WhatsApp Image 2022 10 11 at 2.22.47 PM Kembangkan Program Kewirausahaan, UKI Jalin Kerja Sama Internasional dengan Bicol University, Filipina

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?