Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
HeadlineNews

Dalam Sehari, Jampidum Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice

Bambang
Bambang Published 11 Oct 2022, 14:49
Share
2 Min Read
IMG 20221011 WA0079
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana (tengah). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Dalam sehari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Adapun permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui setelah melalui ekpose yang digelar secara virtual.

“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Tindak Pidana Oharda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/10).

Disebutkan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga

Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam sehari, hukum, jampidum, Jampidum Setujui 14 Permohon, Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratice Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6344fd42f20a6 ilustrasi kdrt 375 211 Psikolog Ungkap Keinginan Menguasai Pasangan Pemicu KDRT
Next Article WhatsApp Image 2022 10 11 at 2.22.47 PM Kembangkan Program Kewirausahaan, UKI Jalin Kerja Sama Internasional dengan Bicol University, Filipina

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
Headline
2 Kali Tertinggal, Persija Tahan Imbang Port FC
29 Jul 2026, 19:33
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?