IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/10).
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Wakil Jaksa
Agung Sunarta menyampaikan pentingnya optimalisasi pemberantasan mafia tanah.
“Itu sebagai upaya mendukung salah satu agenda pemerintah yang utama dan krusial, antara lain menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan investasi dan pengembangan perekonomian, sosial dan budaya masyarakat,” jelas Sunarta.
Dalam melakukan pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan telah menerapkan sejumlah langkah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Du antaranya, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.