IPOL.ID – Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13 Official.
Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Nurul mengatakan, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus ini.
“Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” katanya.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya satu buah flashdisk, tangkapan layar dan dan lembar tangkapan layar video.
“Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video,” sebutnya.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.