Lalu, Setijo Awibowo selaku mantan VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF) dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager. Sementara seorang tersangka lainnya yakni atas nama Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Adapun dalam perkara korupsi tersebut, keenam terdakwa itu telah melaksanakan pengadaan 18 pesawat yang tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT Garuda Indonesia.
Sehingga patut diduga pengadaan pesawat itu telah melanggar Undang Undang BUMN serta prisnsip Good Corporate Governance (GCG).
Bahkan mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).
Atas hal itu, pengadaan pesawat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504,00 atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352,00.(Yudha Krastawan)