IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 2 menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rionald Anggara Soerjanto (RAS) ke Kejaksaan Agung.
“Betul (dilimpahkan tahap 2),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/10).
Terpisah, Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono membenarkan tersangka Rionald Soerjanto sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim,” tegas Denny.
Menurut dia, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim.
“Dalam waktu 20 hari kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan,” terangnya.
Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.
Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, maupun tindak pidana pencucian uang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Joesvicar Iqbal/msb)