Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada unumnya adalah tindak
pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.
“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi dan baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.
“Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Febri kepada wartawan di Kejagung, Jumat (22/9).
Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
