IPOL.ID – KPK mengusut pengalihan izin perusahaan pertambangan ke tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM). Keterangan itu digali ke saksi mantan Karyawan PT Astri Mining Resources (PT AMR) Robert Budiman.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan pertambangan milik tersangka MM sebagai pengendalinya,” jelas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10).
KPK belum mengungkap perusahaan yang dimaksud. Informasi itu masih terus didalami penyidik.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.