Agar menjadi selaras dan sebangun dengan rumusan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Dalam pokok keterangannya, Fahri berpendapat bahwa menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap Warga Negara, tetapi saksi juga memiliki hak-hak untuk dilindungi yang diatur dalam Undang-Undang. Namun, tidak semua saksi mengerti hukum dan tidak semua saksi memahami haknya dalam proses peradilan pidana.
Saksi masih dianggap sebagai obyek pemeriksaan yang sering dilanggar hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum pada waktu mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana.
Karena itu, Fahri melanjutkan, saksi pada saat diminta keterangannya untuk mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana di setiap tahapan dalam proses peradilan, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, memerlukan pendampingan dari advokat.