IPOL.ID – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan.
Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan,” kata kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, Kamis (20/10).
Menurut dia, bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.
“Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.