IPOL.ID – Kesiapan masyarakat adat dayak dalam menghadapi era globalisasi dan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dinilai tidak terlepas dari berbagai konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir konflik kepentingan tersebut.
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur Amiek Wulandari dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tahun 2022, Jumat (14/10).
Pada kesempatan itu, Amiek juga menyampaikan topik tugas pokok fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
“Pada pokoknya, Wakajati Kalimantan Timur menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dalam mendukung pembangunan IKN,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (15/10).
Lebih lanjut, Amiek juga menyampaikan pelaksanaan pengamanan proyek-proyek strategis nasional, termasuk di antaranya dasar pembentukan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D) pada Bidang Intelijen.