Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional maupun suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Kemudian kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
“Apabila ditemukan indikasi pidana maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” tegas Reri.
Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, bebernya, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.
Sementara, untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan. BPOM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.