IPOL.ID – Tim Gabungan Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan, hal itu diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/11).
Pipit menyebut, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
“Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
“Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi,” katanya kemarin (31/10).