IPOL.ID – Salah satu upaya menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan memastikan pihak badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Untuk itu perlu dilakukan edukasi kepada badan usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang Program JKN. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati dalam acara kemitraan badan usaha Senin (3/10).
“Kewajiban badan usaha adalah memastikan pekerja beserta anggota keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN sejak pertama kali resmi dipekerjakan, oleh karena itu kami ingin berdiskusi bersama Person In Charge (PIC) badan usaha terkait kebingungan dan kendala saat memproses kepesertaan pekerjanya. Selain itu kami juga ingin membangun kesepahaman Program JKN dengan PIC badan usaha untuk dapat ditularkan kepada para pekerja,” tutur Diah.
Memasuki sesi diskusi, salah satu PIC badan usaha dari PT Swapro International Nuraini menyampaikan terdapat hambatan pengalihan kepesertaan pekerjanya yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pekerja yang ingin dialihkan namun mempunyai tunggakan sebelum bergabung dengan badan usaha, sehingga PIC tidak bisa memproses pengalihan kepesertaan pekerja tersebut menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).