IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menghapus syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program serupa yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, program beasiswa pendidikan melalui KJP merupakan program baik yang telah dirasakan manfaatnya secara menyeluruh. Terlebih, ucapnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri.
“Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini,” kata Idris dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023.