Oleh: Selamat Ginting*
Analis Komunikasi, Politik, dan Militer dari Universitas Nasional (Unas)
Kandidat doktor ilmu politik
HINGGA kini, tidak ada tanda-tanda Jenderal TNI Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang. Usia pensiun paling tinggi bagi perwira TNI.
Dia memang sudah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2022 lalu, untuk menguji batas usia pensiun prajurit TNI. Tujuannya agar perwira yang memiliki keahlian khusus dapat pensiun pada usia 60 tahun, seperti Polri. Andika meminta keadilan. Namun upaya itu kandas.
Menurut MK, Pasal 53 dan frasa ‘usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’ dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a, UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Maka, pagelaran Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G-20 di Bali yang rangkaiannya berakhir 20 November 2022, kemungkinan akan menjadi kegiatan terakhir Andika Perkasa dalam pengamanan acara internasional di Indonesia. Oleh karena itu pula, Surat presiden (surpres) Jokowi harus sudah sampai Gedung DPR pada pekan ketiga November 2022 ini.