Perdebatan dalam setiap keterangan saksi dan terungkapnya fakta-fakta baru, sambungnya, mewarnai hampir di setiap pemeriksaan persidangan yang alot itu. Hal itu terbukti dengan Majelis Hakim yang sangat aktif dan antusias dalam menggali fakta-fakta sebenarnya dari perkara yang menyita perhatian publik ini.
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp746.687.986 ini melibatkan dua orang terdakwa yakni Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH). Menariknya, dalam perkara itu ternyata banyak memunculkan fakta baru dan nama-nama yang diluar dugaan.
Beberapa saksi dalam keterangannya, sempat memunculkan nama mantan Bupati Mandailing Natal Periode 2016-2021, Dahlan Hasan Nasution, sebagai pihak yang menerima aliran uang dari dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut. Bahkan disebutkan pula salah satu pejabat polisi dari Polda Sumut diduga ikut menerima aliran uang sebagai bentuk suap. “Sumbernya adalah penyelewengan Dana BOS itu juga,” tegas Azhar.
Penyelewengan Dana BOS itu, lanjutnya, turut melibatkan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Gong Matua, dengan modus pinjaman kepada kepala-kepala sekolah penerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja.