Azhar yang merupakan penasihat hukum dari terdakwa Andriansyah Siregar melanjutkan, hadirnya fakta hukum baru ini menimbulkan sebuah peristiwa hukum baru.
“Klien saya tidak benar telah menyalahgunakan uang sebesar yang didakwakan oleh Jaksa. Karena fakta yang paling shahih dan kuat adalah klien saya hanya menerima aliran dana sebesar Rp135.000.000, sedangkan sisanya tersebar ke banyak pihak termasuk Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua dan mantan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution,” ungkapnya.
Azhar berharap agar Majelis Hakim Tipikor Medan yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat melihat secara jernih, adil dan obyektif. Sehingga bisa memberikan putusan adil dan bijaksana.
Perkara tindak pidana korupsi memang merupakan extra ordinary crime, dan pemberantasan terhadapnya mutlak harus dilakukan. Namun alangkah lebih baik jika dalam prosesnya dapat memberikan hal objektif dan memenuhi rasa keadilan.
“Jangan sampai pihak-pihak yang justru menikmati hasil dari korupsi itu dibiarkan bebas berkeliaran di masyarakat, hanya karena hakim atau jaksa takut untuk melakukan pengembangan dan penuntasan,” tegas Azhar. (Joesvicar Iqbal/msb)
