Menurut Azhar bahwa yang menarik juga adalah keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ahli ini saat ditanya oleh Hakim Ketua, perihal metode dan pendekatan yang digunakan untuk penghitungan kerugian, dia tidak bisa menjelaskan.
Dia ternyata hanya mengambil sampel dari lima sekolah saja, yakni SMPN 2 Penyabungan, SMPN 3 Kotanopan, SMPN 6 Siabu, SDN 033 Hubaringin dan SDN 034 Pintu Padang Julu. Itu juga hanya berdasarkan data BAP yang diberikan oleh penyidik.
Sedangkan sekolah-sekolah yang menerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal ada sebanyak 115 sekolah.
Berdasarkan fakta ini, lanjutnya, jelas bahwa pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU. Karena tidak dilakukan secara keseluruhan. “Sangat fatal ini akibatnya, artinya kerugian negara sebagaimana dakwaan Penuntut Umum menjadi sumir dan tidak legitimate,” tandasnya.